Sampaikan Pembelaan Kasus Obat Pelangsing, Bang Aca Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban

Sampaikan Pembelaan Kasus Obat Pelangsing, Bang Aca Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban

Pengacara Hi. Ardiansyah Kuasa Hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi dalam sidang terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 5 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Aniaya dan Gigit Petugas Lalu Lintas, Mahasiswi Ini Akhirnya Berdamai

"Maka dengan demikian unsur ketiga pasal di atas tidak terpenuhi," ujar Direktur WSM (holding grup Radar Lampung) ini. 

Sedangkan unsur sediaan farmasi juga kata bang Aca tidak terbukti karena berdasarkan keterangan ahli dari BPOM Bandar Lampung bila barang bukti tersebut tidak dilakukan uji laboratorium. Sehingga unsur sediaan farmasi tidak terbukti. 

Sedangkan unsur lain yakni yang tidak memiliki izin edar juga tidak terpenuhi. Sebab dalam keterangan ahli Ahmad Sofian Ahli Hukum Pidana Bisnis-Universitas Bina Nusantara) kata bang Aca, perlu menjadi catatan, izin edar tersebut diurus oleh pedagang besar, atau distributor, yang menyediakan sediaan farmasi, atau baik itu sediaan farmasi yang berasal dari luar Indonesia maupun yang diproduksi oleh perusahaan Indonesia.

Pedagang kecil atau konsumen tidak bisa dipidana jika membeli sediaan farmasi/alat kesehatan yang ternyata tidak memiliki izin edar sementara sediaan farmasi/alat kesehatan tersebut tersedia di pasar dan bisa diakses siapapun. 

BACA JUGA:Menanti Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

"Yang berkewajiban mengurus izin adalah toko online yang mengedarkannya lebih dahulu, dan harusnya dihadirkan dalam proses pemeriksaan di BPOM dan juga dihadirkan di pengadilan untuk didengar keterangannya," paparnya. 

Selain meminta majelis hakim membebaskan Nita Setia Budi. Bang Aca juga meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan atau melepaskan Nita Setia Budi dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Lalu memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. "Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Bang Aca.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Amrullah meminta majelis hakim memberi waktu sepekan untuk dirinya menyiapkan replik atau jawaban atas pledoi tersebut secara tertulis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: