Menanti Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Menanti Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus disorot publik.

Terakhir, terkait isu dugaan menyuap Dewan Pengawas (Dewas) agar Lili Pintauli lolos dari sidang etik yang tengah melilitnya.

Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada Selasa 5 Juli 2022.

Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel.

Lili Pintauli juga diduga menerima hadiah dalam bentuk tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Lili Pintauli akan menghadapi sidang etik Dewas KPK. Sidang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan dan diterima Dewas. 

Sayangnya, ini dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Lili sendiri pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. 

Parahnya lagi Lili berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK meyakini tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas. 

“KPK yakin Dewas sangan professional,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.

Prinsipnya, sambung Ali Fikri, KPK menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: