Kasus Penjualan Obat Pelangsing, Jaksa Tetap Pada Tuntutan: Dia Mengakui Perbuatannya

Kasus Penjualan Obat Pelangsing, Jaksa Tetap Pada Tuntutan: Dia Mengakui Perbuatannya

Sidang lanjutan terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal dalam agenda pembacaan replik di pengadilan negeri Tanjungkarang, Selasa 12 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Amrullah membacakan replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal, Nita Setia Budi. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 12 Juli 2022 itu, Jaksa Penuntut Umum Amrullah mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pengacara Nita Setia Budi, dalam pledoi tidak berdasar.

Faktanya, kata dia, Nita Setia Budi sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama dua tahun.

"Selama dua tahun itu pula terdakwa menerima keuntungan sekitar Rp2 juta per bulannya dengan penjualannya dibantu suaminya," kata Amrullah. 

BACA JUGA:Diancam Akan Dibunuh, Remaja Asal Way Kanan Ini Berulang Kali Jadi Korban Pencabulan

Dalam persidangan, kata jaksa Amrullah, Nita Setia Budi terdakwa kasus penjualan obat ilegal sudah mengakui perbuatannya dan itu salah.

"Terdakwa menyadari perbuatan dilarang dan berbahaya," sambungnya.

Menurutnya, Nita yang mengakui dan meminta maaf artinya secara sadar sudah mengakui bila perbuatannya itu salah dan melanggar hukum. 

"Menurut kami mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya yang salah. Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana," kata Amrullah lagi.

BACA JUGA:Pelajar SMP Ini Alami Pencabulan oleh Tukang Urut, Ini yang Dilakukan..

Tuntutan dua bulan penjara oleh jaksa, kata Amrullah, sudah sesuai dengan keadilan di masyarakat. Dan juga sebagai efek jera kepada pelaku. 

Di akhir kalimat, Amrullah meminta majelis hakim menolak dalil-dalil yang disampaikan pengacara Nita Setia Budi dalam pembelaannya.

"Menolak seluruh dalil penasehat hukum. Dan meminta majelis hakim yang mulia menerima dalil penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa sesuai tuntutan penuntut umum," tutup Amrullah. 

Sedangkan Muhammad Brillanta Zuliyus tim Pengacara dari Hi. Ardiansyah and Partners mengatakan bila meski mengakui perbuatannya, namun bukan berarti Nita melanggar hukum pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: