Kasus Penjualan Obat Pelangsing, Jaksa Tetap Pada Tuntutan: Dia Mengakui Perbuatannya

Kasus Penjualan Obat Pelangsing, Jaksa Tetap Pada Tuntutan: Dia Mengakui Perbuatannya

Sidang lanjutan terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal dalam agenda pembacaan replik di pengadilan negeri Tanjungkarang, Selasa 12 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Bayi Berumur 10 Hari Dibuang Orang Tua, Beruntung Ada Polisi yang Mengadopsi

"Sejalan dengan pledoi, meski klien kami merasa bersalah tapi ini bukan tindak pidana. Dan kami tetap pada pledoi meminta agar majelis hakim membebaskan dari tuntutan," bebernya. 

Tak hanya itu, Tata --sapaan akrabnya-- menilai kasus ini harusnya hanyalah sanksi administratif.

Sebab mengacu pada Perkap BPOM tahun 2020 sanksi peredaran obat secara online adalah sanksi administratif bukan pidana.

"Harusnya dilakukan teguran tertulis ataupun secara lisan, penjatuhan pidana ini upaya terakhir," kata Tata.

BACA JUGA:Kunjungan di Lapas Way Kanan Kembali Dibuka, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Keluarga WBP

Selama menjual obat pelangsing ilegal itu, Nita Setia Budi tidak pernah mendapat pembinaan dari dinas terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: