Kunjungan di Lapas Way Kanan Kembali Dibuka, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Keluarga WBP
(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan membuka kembali layanan kunjungan tatap muka secara terbatas bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah dimulai pada Selasa lalu 5 Juli 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Syarpani menjelaskan, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar maka Lapas Way Kanan telah membuka kembali kunjungan tatap muka.
"Hanya saja sifatnya masih terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelas Syarpani.
Sesuai SE Dirjen Pas yang berlaku, ada syarat wajib yang harus dipenuhi bagi keluarga yang ingin melakukan kunjungan.
BACA JUGA:Ajudan Kadiv Propam Tewas Tertembak, Kini Pelaku Terancam Hukuman Berlapis
Di antaranya, pengunjung merupakan keluarga inti narapidana; pengunjung telah dilakukan vaksin dosis ketiga atau booster yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi; dan apabila pengunjung belum mendapatkan vaksin secara lengkap maka wajib menunjukkan rapid/swab antigen.
"Kunjungan terbatas ini hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti narapidana saja, seperti suami atau istri, orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung. Serta pengunjung telah dilakukan vaksin dosis ketiga yang bisa masuk ke dalam melakukan kunjungan dengan narapidana," ujar Syarpani
Saat ini, Lapas Way Kanan dihuni sebanyak 560 WBP. Guna mengantisipasi penumpukan, setiap WBP diberikan waktu selama 10 sampai dengan 15 menit bertemu dengan keluarganya.
"Setiap warga binaan hanya bisa dikunjungi satu minggu sekali. Kenapa? Karna untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung yang dikhawatirkan ada penyebaran Covid-19. Jangan sampai berkumpul begitu banyak," tambah Syarpani.
BACA JUGA:Berawal Dari Dugaan Pelecehan, Begini Kronologi Heboh Penembakan Ajudan Kadiv Propam
Selain itu, syarat khusus bagi tahanan dewasa/anak yang ingin melakukan kunjungan secara tatap muka, keluarga harus menunjukkan surat izin dari pihak penahanan.
Syarpani berharap, kunjungan tatap muka bisa mengobati kerinduan keluarga kepada WBP.
Sebab, sejak pandemi Covid-19 melanda dua tahun lalu, kunjungan tatap muka ditiadakan dan dilakukan layanan kunjungan video call serta hanya penitipan barang makanan saja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: