Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Dibuka, Simak Formasinya
Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.
Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: