Akhirnya, Spesialis Pencuri Motor di Masjid Satu Ini Berhasil Diamankan Polisi
(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Serem! Remaja Ditemukan dengan Banyak Luka Tusuk di Kosan
Sebagian besar mereka lakukan di parkiran atau halaman Masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.
“Kini tersangka sudah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DU akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: