Mengamuk di Warung Soto, Kakek Paro Baya Ini Akhirnya Dibui

Mengamuk di Warung Soto, Kakek Paro Baya Ini Akhirnya Dibui

Z (50) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap sopirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Way Kanan. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Karena tak mampu menahan sabar, kini Z (50), warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak berwajib karna diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum.

Korbannya adalah Ledi (40), yang sudah bekerja bersama pelaku selama 12 tahun. 

Z melakukan penganiayaan terhadap Ledi di salah satu warung soto di Pasar Minggu Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. 

Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri, pusing, merasa trauma, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan

BACA JUGA:Dihalangi Massa Ponpes, Polisi Turunkan Ratusan Personel Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan, kejadian itu terjadi pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kala itu, korban sedang makan di warung soto Pasar Minggu Kampung Bandar Dalam. 

Seketika datang Z menghampiri Ledi dan langsung marah-marah sembari berkata tidak akan memperkerjakannya lagi. Lalu Z langsung melempar botol kecap dan saus ke arah badan korban yang mengenai tangan kiri korban hingga baju korban terkena tumpahan saus. 

Tak cukup di situ, Z juga melempar mangkok beling yang berada di atas meja mengenai bagian belakang kepala sebelah kiri korban sampai mangkuk tersebut tepecah.

BACA JUGA:Kejari Ajak Radar Lampung Beri Masukan Program Restoratif Justice

"Perlu dijelaskan, selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Z dan sudah bekerja selama 12 tahun,” ujar Andre. 

kemudian seorang saksi yang sedang berada di samping korban langsung menarik dan meminta korban pulang ke rumah dan diantar oleh saksi pulang ke rumah. 

Kronologis penangkapan berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka pada 4 Juli 2022. Petugas pun mengamankan Z di kediamanannya. 

"Tersangka kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Andre. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: