Meli Dedi Sikok Bagi Duo Minta Maaf: Lagu Itu Hanya Hiburan
Namun kata dia, tak menutup kemungkinan apabila ada bukti penyalahgunaan narkoba akan di proses secara hukum. Sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba.
"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang penyalahgunaan narkoba sejauh ini belum ada," kata Himawan.
Namun terkait vidio viral di media digital, itu memang konteksnya ada konten positif dan negatif. Itu ada pihak lain yang punya kewenangan untuk menanganinya.
"Mungkin kalau konten yang viral ini meresahkan masyarakat, ada lembaga terkait masalah bidang digital, yang bisa menindak lanjuti," katanya.
Himawan menggungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan narkoba secara lansung.
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.
"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.
Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna narkoba atau ektasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba.
"Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, mungkin ada undang-undang lain yang memproses," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di linggaupos.disway.id, dengan judul: Meli Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo Minta Maaf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: