Minyak Goreng Minyakita Rp14 Ribu Belum Sampai Tanggamus

Minyak Goreng Minyakita Rp14 Ribu Belum Sampai Tanggamus

Peluncuran Minyakita, minyak goreng Rp14 ribu di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 6 Juli 2022. FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --

BACA JUGA: Bunda Eva Sambangi KPU Bandar Lampung Malam-Malam, Ada Apa?

Untuk Pringsewu, berdasar data yang ada di Diskoperindag, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah di sejumkah tempat yang telah terdaftar. 

Diketahui, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan surat Nomor 50/2022 tentang Penetapan Titik Jual Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu per liter, Rabu 6 Juli 2022.

Peluncuran dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Jerry Sambuaga di kantor Kementerian Perdagangan. 

BACA JUGA: Geger, Sapi Mati Mendadak di Kotaagung Timur, Ternyata Ini Penyebabnya

Zulkifli Hasan menyatakan, peluncuran Minyakita diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng. 

”Kami berharap minyak goreng rakyat kemasan sederhana ini dapat mempermudah proses distribusi dan menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen,” kata Zulkifli Hasan. 

”Minyakita akan disalurkan melalui berbagai mitra dari Kementerian Perdagangan, dengan harapan dapat tersalurkan dengan baik serta tetap dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000,” imbuh Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari Kemendag.go.id, Rabu 6 Juli 2022.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: