Mas Bechi, Tersangka Pencabul Santriwati di Jombang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Mas Bechi, Tersangka Pencabul Santriwati di Jombang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Tersangka pencabul santriwati di Jombang dijerat dengan pasal berlapis. FOTO HUMAS KEMENKUMHAM JAWA TIMUR --

BACA JUGA: Kembali Gagal Amankan Terduga Pencabulan Santriwati di Jombang, Polisi Amankan Sopir MSAT

Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang ini langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan, Mas Bechi menyerahkan diri pukul 23.00 WIB, Kamis malam 7 Juli 2022.

"Pelaku menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu," kata Irjen Nico Afinta dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Jumat dini hari 8 Juli 2022, dikutip dari Pmjnews.com.

Irjen Nico Afinta menyatakan, selama ini Mas Bechi berada di sekitar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang diasuh ayahnya. 

BACA JUGA: Dihalangi Massa Ponpes, Polisi Turunkan Ratusan Personel Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati

Aparat kepolisian beberapa kali berupaya menangkap MSAT yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan ada upaya penghalangan dari pendukung MSAT hingga berujung kericuhan. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, puluhan orang dengan sengaja menghalangi proses penangkapan.

Aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di area pesantren yang diketahui seluas lima hektare untuk menangkap MSAT. 

BACA JUGA: Astagfirullah, Dalam Dua Bulan Pengasuh Ponpes Cabuli Santrinya 15 Kali

Terkait kasus tersebut, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

Langkah ini diambil karena salah seorang pimpinannya berinisial MSAT, diduga terlibat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: