Keren, Idul Adha Tanpa Sampah Plastik di Pringsewu

Keren, Idul Adha Tanpa Sampah Plastik di Pringsewu

FOTO AGUS SUWIGNYO - Petugas bidang peternakan pada Dinas Pertanian Pringsewu Femi melakukan pemeriksaan organ dalam hewan kurban di Musala Baitul Hayat dalam kondisi baik, Minggu 10 Juli 2022.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Panitia  di masjid-masjid, kepala pekon (desa), termasuk camat di Pringsewu, diminta menggunakan bahan ramah lingkungan pada penyembelihan hewan kurban. Ini menyusul terbitnya surat edaran nomor 660/2071 /d.08/2022 tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik

Surat edaran yang dikeluarkan  Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui sekretariat kabupaten ditandatangani penjabat bupati Pringsewu, Sekretaris Kabupaten Heri Iswahyudi, ditujukan ke berbagai pihak. Yakni camat, lurah, dan kepala pekon se-Pringsewu, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pringsewu berisi setidaknya lima poin.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari  surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SE.4/MENLHKIPSLB3/PLB.2/6/2022 tanggal 16 juni 2022. Yaitu tentang pelaksanaan hari raya ldul Adha tanpa sampah plastik.

Maka dalam rangka mendukung penyelenggaraan hari raya ldul Adha tanpa sampah plastik, diharapkan kepada saudara camat, lurah, kepala pekon, dan DMI Kabupaten Pringsewu untuk melaksanakan  surat edaran Pemkab Pringsewu tersebut.

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, Dirut PLN Pantau Langsung Keandalan Sistem Kelistrikan

Isinya mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakAi ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

Kemudian mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun. Seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu atau besek, dan wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan.

Serta tidak menimbulkan sampah plastik. Juga menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah. Juga alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat ldul Adha dan pembagian daging kurban.

Berikutnya, melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat ldul Adha dan pembagian daging kurban. Dan menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

BACA JUGA:Kasus Berlanjut, Inspektorat Way Kanan Proses Laporan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kepala Kampung

Terkait adanya surat edaran tersebut, menurut Kabag Kemasyarakatan Pemkab Pringsewu Rustian, sudah diteruskan. "ini sebagai salah satu bentuk wujud dukungan Pemkab Pringsewu pada kelestarian alam dan lingkungan,'' jelas Rustian. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: