PPPK Lampung Timur Segera Tandatangani Perjanjian Kerja, Ini Jadwalnya

PPPK Lampung Timur Segera Tandatangani Perjanjian Kerja, Ini Jadwalnya

FOTO DWI PRIHANTONO - Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf di ruang kerjanya. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penantian para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang lulus seleksi kompetensi untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, segera berakhir.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menjadwalkan penandatanganan perjanjian kerja bagi para PPPK. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja bagi PPPK formasi guru itu akan dilaksanakan mulai 12 Juli hingga 15 Agustus 2022.

"Penandatangan perjanjian kerja itu untuk PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap 1," jelas M. Jusuf didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lampung Timur M.Ridwan, Senin 11 Juli 2022.

Dilanjutkan, total PPPK tahap yang akan menandatangani perjanjian kerja itu sebanyak 681. Untuk mematuhi protokol kesehatan, maka  dijadwalkan 35 PPPK per hari yang menandatangani perjanjian kerja. "Penandatangan perjanjian kerja harus diikuti langsung oleh PPPK tanpa berwakil," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidak Tiga Kecamatan, Wabup Pesisir Barat Temukan Ini

Lebih lanjut dijelaskan, setelah seluruh PPPK tahap 1 menandatangan perjanjian kerja maka, Pemkab Lampung Timur akan segera menjadwalkan penyerahan SK pengangkatannya. "Untuk  penandatangan perjanjian kerja PPPK tahap 2 juga masih akan dijadwalkan," terang M. Jusuf.

Diketahui sebelumnya, tahun 2021 lalu Lamtim mendapat alokasi 2.522 PPPK khusus tenaga guru. Dari jumlah tersebut, total pelamar PPPK sebanyak 2.738. Namun, yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap 1 sebanyak 685. Sedangkan, untuk tahap 2 sebanyak 614.  

Namun, 4 dari 685 PPPK yang lulus uji kompetensi tahap 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).  Karenanya, untuk tahap 1 yang akan menandatangani perjanjian kerja sebanyak 681 PPPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: