Soal Baku Tembak Antar Polisi, Kapolri Minta Gunakan Prinsip Scientific Crime Investigation
BACA JUGA:Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Raih Hoegeng Award Katagori Polisi Berintegritas
"Kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," ucapnya.
"Tim bergerak sehingga rekomendasi dari tim gabungan eksternal dan internal yang telah kita bentuk ini menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti bisa kita dapatkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada," ujarnya.
Mantan Kabareskrim ini menyatakan, ada dua kasus yang mencuat di balik penembakan antarpolisi ini.
Di antaranya dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan terkait pencabulan.
BACA JUGA:Rampas Ponsel yang Sedang Dipegang Korbannya, Remaja Diamankan
Untuk menyelidiki kasus ini, sambung Sigit, dirinya telah meminta Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri agar ikut membantu pengusutan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentunya terkait dengan penanganan kasus ini pun walaupun ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, kita tetap minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri," katanya.
Sebagai informasi, bahwa kasus penembakan antar Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB menewaskan Brigadir J.
Menurut pihak kepolisian, senjata yang digunakan dalam penembakan antar Polisi ini jenis Glock dan HS di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Polisi Kembali Amankan Pelaku Video Mesum 15 Detik, Begini Perannya
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, kebetulan yang melapor adalah pejabat Polri, yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adanya kejadian di rumah beliau," kata Kombes Budhi kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
"Melalui Kasat Rekrim yang memimpin tim untuk melakukan pengecekan TKP dan olah TKP. Setelah itu prosedur sama seperti peristiwa lain. Semua masyarakat kita anggap sama pada asas Equality before the law," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: