Soal Baku Tembak Antar Polisi, Kapolri Minta Gunakan Prinsip Scientific Crime Investigation

Soal Baku Tembak Antar Polisi, Kapolri Minta Gunakan Prinsip Scientific Crime Investigation

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam menangani kasus baju tembak antar polisi, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta agar menggunakan prinsip scientific crime investigation.

Kasus baku tembak antar polisi itu, terjadi di rumah dinas Kadiv Propom Irjen Ferdi Sambo.

Dalam kasus itu, berkembang terkait penyelidikan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam penanganan kasus pidana atas laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan, masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Rabu 13 Juli 2022 di Wilayah Bandar Lampung

"Tentunya rekan-rekan semua sudah dapat informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, yakni Pasal 289," ungkap Sigit.

Atas kedua laporan itu, yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan, saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam menangani kasus tersebut, Kapolri meminta agar penyelidikannya dilakukan dengan prinsip scientific crime investigation.

"Dua kasus ini tengah ditangani oleh Polres jaksel dan tentunya saya sudah minta supaya penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yakni bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," Tegas Sigit.

BACA JUGA:Ke Lampung Selatan, Polda Lampung Kawal Vaksin PMK

Kapolri memastikan kasus baku tembak polisi dengan polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikawal ketat di mana penanganannya mengedepankan investigasi ilmiah dan juga dengan membentuk tim khusus.

Kapolri meminta agar penanganannya betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip berlaku yaitu mengedepankan scientific crime investigation.

Sedangkan tim khusus untuk menangani kasus itu dikomandoi Wakapolri dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, serta AS SDM Polri. Sedangkan dari pihak eksternal, dirinya melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

Jenderal Sigit berharap bahwa kasus ini dapat dilaksanakan secara transparan, objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: