Adi Wijaya Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Way Kanan Gantikan Ari Saputra
Adi Wijaya dilantik menjadi anggota DPRD Way Kanan Antar Waktu menggantikan Ari Saputra dari Fraksi PAN. (Foto: RWK) --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan Nikman hari ini melantik Adi Wijaya serbagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Ari Saputra, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Way Kanan, sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Way Kanan, hari ini 13 Juli 2022.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/579/B.01/H K/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Nampak hadir, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Ketua DPRD Way Kanan Romli, para anggota DPRD Way Kanan, serta kepala OPD hingga jajaran Forkompimda setempat.
BACA JUGA:Lagi-lagi Kasus Pencabulan Terjadi di Way Kanan, LPPA Janji Berikan Pendampingan
Pada kesempatan itu, Raden Adipati berharap anggota DPRD Way Kanan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Serta dapat bersinergi dan saling mendukung, baik dengan lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan lainnya di Way Kanan, agar program kerja dapat dicapai.
"Mudah-mudahan dengan dilantiknya saudara Adi Wijaya dapat memperkuat kinerja DPRD Way Kanan dan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mensejahterakan masyarakat. Serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat," ujar mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan tersebut.
Sementara, Nikman mengatakan, PAW anggota DPRD Way Kanan atas nama Adi Wijaya tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari PAN: Ari Saputra, yang sedang melakukan rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Terpisah, Adi Wijaya saat dikonfirmasi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Ari Saputra yang melakukan gugatan di PTUN Bandar Lampung mempersilahkannya jika merasa dirugikan.
BACA JUGA:Hindari Penyimpangan, Babinkamtibmas Negeri Besar Pelototi Penyaluran PLTD
Hariyanto, kakak kandung Ari Saputra, membenarkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum atas PAW yang dilakukan terhadap adiknya Ari Saputra.
“Proses sedang berjalan, sehari sebelum pelantikan kami sudah sampaikan keberatan dan meminta penundaan pelantikan, dan minggu yang akan datang baru kami akan masukkan gugutan ke PTUN, karena kami merasa apa yang menimpa adik saya itu sebagai bentuk ketidak adilan,” tegas Hariyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: