Iklan Bos Aca Header Detail

Besok, Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Soal Restoratif Justice

Besok, Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Soal Restoratif Justice

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan mengadakan diskusi publik dengan mengangkat tema Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restoratif, di GSG Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis 14 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.

Dalam diskusi yang membahas restoratif justice tersebut, Kejari Bandar menghadirkan empat narasumber. Yakni, M. Budi Arifin selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung. Kemudian Hi. Ardiansyah Direktur Utama Radar Lampung yang mewakili pers. 

Lalu dari kalangan akademisi yakni Ega Rodiah Nur dari dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kemudian Eko Raharjo dosen Universitas Lampung (Unila) yang juga menjadi Sekretaris Tim Advokasi Unila. 

Sedangkan yang menjadi keynote speaker adalah Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan.

BACA JUGA:Pesan Kakak Napi Anak Korban Penganiayaan di LPKA Bandar Lampung: Ketemu di Surga Dek

Acara dimoderatori oleh Henry Iwansyah dari Jurnal AI. 

Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan menjelaskan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

"Diskusi publik ini salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Sebelumnya kita sudah melakukan berbagai kegiatan bakti sosial seperti donor darah pada Senin 11 Juli lalu bekerja sama dengan PMI. Total 30 kantong darah terkumpul," ungkapnya. 

Ia mengatakan, diskusi itu sekaligus sosialisasi karena masyarakat belum banyak yang tahu apa itu restoratif justice atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan.

BACA JUGA:Curi Burung Dara, Pria asal Panjang Ini Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Fantastis

Helmi menjelaskan, tak semua kasus bisa mendapatkan restoratif justice. Contohnya seperti kasus korupsi, asusila, dan narkoba yang tidak bisa diajukan restoratif justice.

"Dan itu pun yang berhak memberikan (restoratif justice) hanya Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi," ungkapnya. 

Selain itu, restoratif justice salah satu syaratnya kata Helmi Hasan haruslah memenuhi rasa keadilan bagi korbannya.

"Dan salah satu syaratnya juga pelaku dan korban sudah berdamai. Karena rasa keadilan korban juga harus dipenuhi," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: