Sayembara! Temukan Sapi Positif PMK dapat Hadiah Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Sayembara! Temukan Sapi Positif PMK dapat Hadiah Rp10 Juta, Ini Syaratnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, membuat sayembara bagi masyarakat yang menemukan sapi terjangkit positif PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Jika ditemukan, Kementerian pertanian akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, saat dikonfirmasi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 13 Juli 2022.

"Jadi, bagi sapi yang terkena PMK, syaratnya harus dipotong. Nanti, kementerian menyiapkan Rp10 juta per ekor sebagai pengganti," kata Nasrullah.

BACA JUGA:Bertambah 42 Ekor, PMK di Tulang Bawang Kini Sentuh 421 Kasus

Nasrullah mengatakan kompensasi ini nantinya harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Namun, masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam beberapa waktu kedepan.

"Yang jelas peternak yang akan menerima kompensasi adalah yang sapinya mati sejak ditetapkannya wabah," katanya.

Kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor ini memang diperuntukkan bagi hewan ternak yang terpaksa dipotong atau mereka menyebut potong bersyarat.

Di mana, daging hewan ternak pada bagian tertentu masih bisa dikonsumsi.

BACA JUGA:KMP Batumandi Kandas di Pulau Panjurit

"Iya ini untuk yang potong bersyarat. Artinya masih bisa dikonsumsi karena memang semua bisa di makan kecuali di bagian tertentu yang tidak bisa," ujarnya.

Sementara update PMK di Lampung, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Provinsi Lampung Lili Mawarti mengatakan, hingga 12 Juli 2022, ada sebanyak 934 ekor sapi kategori sakit atau suspek.

"Tapi yang sudah sembuh ada 806 ekor, mati 21 ekor dan potong paksa sebanyak 22 ekor. Sementara yang masih sakit sebanyak 86 ekor," kata Lili.

Untuk kasus yang masih sakit di kabupaten Tulangbawang sebanyak 56 ekor dan Metro 30 ekor. Sementara lainnya sudah dinyatakan sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: