Sejak 2017, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp622 Juta

Sejak 2017, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp622 Juta

BPJS tenagakerja provinsi Lampung melakukan sosialisasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung terus mengupayakan tenaga honorer atau pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Terbukti, sejak 2017 hingga saat ini, total klaim yang dibayarkan untuk pegawai honorer Pemprov Lampung mencapai Rp622 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Faisal Yamani pada Kamis, 14 Juli 2022 di Hotel Bukit Randu dalam agenda Sosialisasi program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN pemerintah Provinsi Lampung.

"Pemprov Lampung sudah berjalan memberikan perlindungan kepada non ASN sejak tahun 2017. Bahkan tahun ini sebanyak 3.576 tenaga kerja non ASN di lampung dengan perlindungan dua program yaitu kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia," kata Faisal.

BACA JUGA:Astaga, Dua Kali Berhubungan, Murid SD Hamil 8 Bulan, Begini Kronologinya

Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung sudah membayarkan beberapa kali klaim kecelakaan kerja dan kematian.

Mulai tahun 2017, ada 1 klaim jaminan kematian yang dibayarkan senilai Rp24 juta. Tahun 2018 pembayaran satu klaim kecelakaan kerja sebesar Rp672 ribu untuk pengobatan dan 2 klaim jaminan kematian senilai Rp48 juta.

Pada 2019, ada 1 klaim jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja honorer meninggal dunia dengan nilai Rp128 juta dan ada 3 klaim jaminan kematian Rp72 juta.

Pada 2020, ada 1 klaim jaminan kematian Rp42 juta dan 2021 ada 1 klaim kecelakaan kerja hingga meninggal dunia senilai Rp139 juta dan 2 klaim jaminan kematian senilai Rp84 juta.

BACA JUGA:Tips Hilangkan Uban dengan Sekejab, Begini Cara Prosesnya

"Tahun 2022 ini sudah ada yang masuk musibah 1 kasus kecelakaan kerja biaya pengobatan senilai Rp377 ribu dan 3 klaim jaminan kematian sedang dalam tahap pengajuan senilai Rp126 juta," kata Faisal.

Selain itu, untuk yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dari taman kanak-kanak sampai kuliah.

Karena itulah Pemda juga perlu memberikan perlindungan ke pegawai nya sebagai upaya meminimalisir resiko yang akan timbul dari pelaksanaan pekerjaan sehari-hari meskipun resiko tidak bisa dihilangkan tetapi bisa dimitigasi.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Setda Lampung, Senen Mustakim mengatakan Pemprov Lampung berupaya untuk melindungi seluruh pegawai. Salah satunya ialah dengan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: