Sembilan TKS Kebersihan DLH yang Dipecat Tuntut Kembali Bekerja dan Pembayaran Gaji yang Belum Dibayar

Sembilan TKS Kebersihan DLH yang Dipecat Tuntut Kembali Bekerja dan Pembayaran Gaji yang Belum Dibayar

Puluhan masa dan mantan TKS petugas kebersiahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis 14 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Truk Pengangkut Terperosok ke Selokan di Jalan Soekarno Hatta, Sopir Alami Patah Tulang

Untuk menindaklanjutinya, pihaknya akan mempelajari tuntutan dari para TKS yang telah diberhentikan tersebut, apakah masih dapat bekerja kembali atau tidak.

Budiman PM melanjutkan, pemberhentian TKS tersebut bukan PHK karena TKS tersebut bukan buruh, namun tenaga kontrak. Sehingga pemberhentian tersebut adalah pemutusan tenaga kerja.

"Kan tenaga kontrak ini ada aturan-aturannya, seperti evaluasi dan lainnya. Gajinya juga sudah dibayar. Yang bulan Juni lagi diproses," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: