Tiga Beradik Kandung Pesta Sabu, Satu Diantaranya Oknum ASN
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum ASN di lingkungan dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali berurusan dengan petugas lantaran kasus narkoba.
Peristiwa serupa yang mencoreng nama institusi pemerintahan ini ternyata kembali terjadi. Aparat polisi pun berhasil mengamankan oknum ASN yang terlibat narkoba.
Tersangka adalah ADK (36) oknum ASN warga perumahan K-Seven Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, diringkus Satnarkoba Polres Lampura, saat menggelar pesta sabu.
Mirisnya, pekerjaan tersangka yang harus menjadi cermin baik, namun sebaliknya menjadi contoh yang buruk kala dirinya menggelar pesta sabu dengan adik kandungnya yakni DA (34) dan FS (32) masing-masing berstatus tenaga honorer.
BACA JUGA:Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers, Siapakah yang akan Diperkarakan?
Ketiganya diringkus petugas dirumah ADK di jalan Mangga Besar Gang Kauman Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Kasatres Narkoba, AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan, penangkapan tiga orang terduga pelaku penyalah-guna narkoba.
Satu diantara ketiganya adalah berstatus ASN di lingkungan dinas BPBD Lampura.
"Mereka kita amankan dari rumah terduga ADK bersama dua orang adik kandungnya DA dan FS pada Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 10.30 wib," ungkap Kasat pada Jumat, 15 Juli 2022.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Ditawar Fantastis oleh Klub Asal Arab Saudi, Nilainya Capai Rp 4,5 Triliun
Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa 1(satu) paket sabu bruto 0,18 gr, 1 (satu) buah alat hisap / bonk, 2 (dua) buah pipa kaca (pirek) bekas pakai, korek api gas, jarum suntik dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE 3267 JG.
"Saat ini ketiga terduga pelaku sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampura dan tengah menjalani proses pemeriksaan. Kita juga masih dalami apakah masih ada oknum lain yang terlibat, perkembangannya akan kita sampaikan selanjutnya"tutur AKP Made Indra (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: