Penjelasan FH Unila Mengenai Enam Mahasiswanya Terlibat Pemalsuan Uji Materil UU IKN, Wakil Dekan 1: Bukan Dig

Penjelasan FH Unila Mengenai Enam Mahasiswanya Terlibat Pemalsuan Uji Materil UU IKN, Wakil Dekan 1: Bukan Dig

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fak.Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID  - Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) turut angkat bicara soal ada enam mahasiswanya, yang diduga terlibat perkara pemalsuan uji materil undang-undang ibu kota negara, yang mendapatkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mewakili Dekan FH Unila,  Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerjasama FH Unila , Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA menyampaikan bahwa ke enam mahasiswa  FH Unila bukan mendapatkan gugatan di MK tapi sedang memberikan penjelasan mengenai kebenaran tandatangan tersebut di MK.

"Bukan digugat. Jadi mereka itu sedang memberikan penjelasan mengenai kebenaran tandatangan tersebut di MK. Kalau dilihat dari video pelaksanaan di sidang MK mereka berenam benar-benar melakukan penandatangan uji materil UU IKN bukan pemalsuan tandatangan,” katanya, Jumat 15 Juli 2022.

Menurutnya, hanya saja tandatangan berkas dengan mouse untuk dikomputer dengan tandatangan langsung di KTP juga bisa saja sedikit berbeda sehingga hakim mempertanyakan.

“Terkait tandatangan itu kebenaran tandatangan dari mereka atau bukan,” katanya.

Rudi menjelaskan lagi, bahwa hanya saja keenam mahasiswa kan saat ini sedang tahap pembelajaran menjawab dipersidangan. "Tidak ada niatan keenam mahasiswa FH Unila tersebut memalsukan tandatangan siapa pun," katanya.

Namun demikian, Rudi juga menyampaikan keenam mahasiswa Semester V dan VI  FH Unila dari Prodi Ilmu Hukum ini kan merupakan warga indonesia baik tidak ada niatan dari mereka untuk memalsukan tandatangan siapapun dan mereka berenam ini juga taat hukum.

"Meskipun ada dua diantara enam tersebut diinformasikan mewakili menandatangan berkas uji material UU IKN. Itu sudah mendapatkan hak kuasa untuk menandatangani hal tersebut dari pemberi kuasa tandatangan tersebut. Jadi gak niatan dari mahasiswa untuk memalsukan tandatangan," jelasnya.

Sehingga pihak Fakultas tidak akan melakukan tindakan akademik kepada keenam mahasiswa tersebut karena memang tidak ada niatan dari mereka untuk memalsukan tandatangan.

"Jadi kami tetap mendukung proses berlangsung di MK dan kami meyakini ke enam mahasiswa kami tidak bersalah karena tidak melakukan penandatangan palsu untuk uji materil UU IKN, " ujarnya.

Selain itu,  Dr. Rudi menyampaikan keenam mahasiswa tersebut sedang proses belajar bagaimana proses belajar melakukan gugatan persidangan di MK dan proses bahan uji materil UU IKN.

"Setiap ada ketentuan yang tidak sesuai di MK, itu bagus jadi pembahasan diskusi pembelajaran mahasiswa. Kalau dibiarkan nantinya keputusan mengenai konstitusi akan bergeser tidak semestinya, "jelasnya. 

Oleh sebab itu, Dr.Rudi berharap keenam mahasiswa tersebut menyikapi bahwa persoalan yang ada ini merupakan sebagai proses pembelajaran bagi mahasiswa untuk menunjukkan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran disituasi persidangan termasuk di Persidangan MK.

"Kami para Dosen FH Unila juga akan selalu memfasilitasi mahasiswa untuk berani mengungkapkan kebenaran fakta fakta di persidangan. Jadi bagi mahasiswa  ingin belajar mengungkapkan berbagai persoalan  hukum yang ada dimasyarakat atau konstitusi. Fakultas memiliki fasilitas Badan Lembaga Bantuan Hukum yang didampingi dosen yang memahami hal tersebut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: