Polda Banten Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Polda Banten Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian terkait adanya dugaan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Banten melalui keterangan resminya. Dan juga tim penyidik sudah memanggil yang bersangkutan, dengan status sebagai tersangka.

Namun dalam pemanggilan ini, Nikita Mirzani tidak hadir dan meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis Polda Banten Jumat 14 Juli 2022.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," tambahnya.

Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Sebelumnya rumah Nikita Mirzani kembali digeledah oleh Tim dari Satreskrim Polresta Serang di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022.

Kabarnya penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Detik-detik penggeledahan rumah Nikita Mirzani ini diungkapkan oleh sang asisten bernama Mail. Ia menceritakan Dalam momen tersebut polisi tidak berseragam memasuki rumah Nikita. 

Salah seorang di antaranya membawa surat berkenaan penggeledahan dan penyitaan. Menurut keterangan Mail, aparat keamanan datang sekitar pukul 11.30 WIB. 

Ia melanjutkan, Nikita sedang tidak berada di rumah saat aparat datang. Mail juga mengungkapkan, polisi sudah masuk dan menggeledah kamar Nikita. 

"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," beber Mail.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: