DPO Polres Tanggamus, Ditangkap di Banten

DPO Polres Tanggamus, Ditangkap di Banten

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bersama Polsek Panongan Polda Banten Bekuk Tersangka Curas Dikenal Meresahkan --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) DR alias Mantoyek (32) akhirnyaa berhasil dibekuk Polisi.

Tersangka ditangkap saat berada di persembunyiannya yang berlokasi di wilayah Provinsi Banten.

Dalam aksinya, tersangka melakukan curas di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo pada 18 Februari 2024 lalu.

"Tersangka DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo," ungkap seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:4 Aksesoris Cantik Bikin Penampilan Lebaran Idul Fitri Tampak Mewah

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Lampung, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, yang merupakan warga RT 003 RW 002 Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten.

"Tersangka berhasil teridentifikasi keberadaannya di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten," ujarnya.

Selain tersangka, barang bukti juga diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! Cek Update Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini

"Pelaku berhasil ditangkap  Rabu  27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali warna putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J.

Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan tersangka yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: