DPO Polres Tanggamus, Ditangkap di Banten

DPO Polres Tanggamus, Ditangkap di Banten

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bersama Polsek Panongan Polda Banten Bekuk Tersangka Curas Dikenal Meresahkan --

BACA JUGA:Tiga Mahout dari Resort Pemerihan Didatangkan ke Suoh dan BNS Lampung Barat untuk Menghalau Gajah

Tak berhenti disana, sesampainya di Kunyayan tersangka kembali meminta diantarkan ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.

Akibat serangan tersebut, tersangka dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor.

BACA JUGA:Update Tarif Tol Lampung Hari Ini, Ruas Pelabuhan Bakauheni Sampai Terbanggi Besar

Tersangka kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku.

Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

BACA JUGA:Wisatawan Lampung Saat Libur Lebaran 1445 H Diprediksi Mencapai 3,5 Juta Orang

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: