Ditinggal di Gubuk Areal Perkebunan, Mesin Sedot Air Warga Tulang Bawang Ini Raib Digondol Maling

Ditinggal di Gubuk Areal Perkebunan, Mesin Sedot Air Warga Tulang Bawang Ini Raib Digondol Maling

Dua pelaku curat diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mesin sedot air di areal perkebunan.

Para pelaku yakni AF (20) dan CG (24). Keduanya merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa curat tersebut terjadi di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Tusuk Pengurus PO Damri, Pria Viral Ini Serahkan Diri

Korban Ripto (59), warga Kampung Bujung Tenuk, mengetahui mesin sedot air miliknya hilang setelah dikabari oleh Tri Suhartanto (30), yang merupakan pekerja di perkebunan timun dan cabe miliknya.

Pekerja perkebunan korban mengabari bahwa mesin diesel ukuran 8 PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya telah raib.

"Iya, jadi mesin sedot air korban ini disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk," kata AKP Eman, Rabu 12 Februari 2025.

Sebelum hilang, kata Kapolsek, mesin sedot air tersebut masih digunakan korban untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe di kebun miliknya.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu Tanpa NIK KTP? Sikat Rezeki Link Dompet Digital Kaget Sekarang

Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan di Mapolsek Menggala. Polisi bergerak.

Akhirnya pada Hari Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda.

Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI). Sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk. 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: