Iklan Bos Aca Header Detail

Yuk, Mulai Sadar Produk Halal

Yuk, Mulai Sadar Produk Halal

FOTO AGUS SUWIGNYO - Kakanwil Kemenag Lampung Pujiraharjo menyosialisasikan sadar produk halal di area Nggruput, Pringsewu. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat dan pelaku usaha di Pringsewu diajak untuk sadar produk halal. Mengingat produk halal itu salah satunya melindungi warga negara agar mendapatkan makanan yang dipastikan kehalalannya sesuai dengan syariat yang berlaku.

Selain itu, kepengurusannya sudah dapat dilakukan di Kementrian Agama kabupaten termasuk di Pringsewu. Juga gratis untuk UMKM. 

"Sertifikasi halal di berbagai belahan dunia itu sudah menjadi fokus perhatian tersendiri. Bahkan di negara-negara yang non muslim," terang Kakanwil Kemenag Lampung Pujiraharjo didampingi pengurus PB NU KH. Wahid Zamas ditemui di area Nggruput, jalur dua kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu, Minggu 17 Juli 2022.

Dikatakannya, kepengurusan sertifikasi halal sudah dapat dilakukan di kantor Kemenag kabupaten termasuk Pringsewu. Termasuk juga secara on line melalui https://ptsl .halal.go.id.

BACA JUGA:Catat, Besok Disbunnak Tanggamus Kembali Vaksin Hewan Ternak ke Wilayah Ini

"Dari mana saja bisa mendaftar karena semua proses bisa melalui online. Meski di Lampung khususnya tahun 2002 masih sifatnya ajakan. Setelah 2024 ke sana nanti sudah wajib ada sanksinya," tambah Pujiraharjo.

Adapun alur proses kepengurusan sertifikasi halal, menurut kepala Kemenag Pringsewu Ahmad Rifai, ada berbagai tahapan yang mesti dilalui. Yakni pelaku usaha melakukan ermohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data pelaku usaha, jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.

Kemudian BPJH memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan lembaga pemeriksa halal. Selanjutnya LPH memeriksa dan atau menguji kehalalan produk.

MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal.

BACA JUGA:Pesisir Pantai Lampung Timur Menghitam, Ternyata Ini Penyebabnya

Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari. "Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahnad Rifai.(*) 

H Pujiraharjo SAg, M. Hum di dampingi kepala kemebag Pringsewu Ahmad Rifai memberikan penjelasan sertifikasi halal di area nggruput Pringsewu,Minggu (17/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: