Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten Terapkan Syarat Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan

Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten Terapkan Syarat Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan

Foto ilustrasi bandara. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bandara Angkasa Pura II, termasuk Bandara Radin Inten II Lampung Selatan mulai menerapkan pemberlakuan booster vaksin ke tiga untuk seluruh pelaku perjalanan.

Karenanya, Bandara Radin Inten II Lampung Selatan telah menyiapkan sentra vaksinasi dan antigen.

Hal itu disampaikan Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko pada Minggu, 17 Juli 2022.

"Di Bandara Radin Inten II sudah disiapkan sentra vaksinasi dan antigen. Untuk vaksinasi disediakan sebanyak 100 dosis per hari dan berada di selasar sebelum keberangkatan mulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB," ungkap Latif.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Timur Siap Percepatan Booster

Sementara saat ini di Bandara Radin Inten II hanya membuka rapid tes antigen. Pelayanannya ada 100 antigen yang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB di selasar keberangkatan.

Hal itu diterapkan karena PT Angkasa Pura II memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menuturkan, seluruh bandara AP II di tengah pandemi ini telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.

“Di tengah pandemi Covid-19, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada," kata Awaluddin.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Stasiun Kereta Api Tanjungkarang Terapkan PPDN Wajib Booster

Mulai 17 Juli 2022 bandara AP II pun siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70/2022.

"Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen," tambah Awaluddin.

Adapun bandara-bandara AP II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang). 

Lalu Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: