Mulai Hari Ini Stasiun Kereta Api Tanjungkarang Terapkan PPDN Wajib Booster

Mulai Hari Ini Stasiun Kereta Api Tanjungkarang Terapkan PPDN Wajib Booster

RADARLAMPUNG.CO.ID - Stasiun Kereta Api Tanjungkarang-PT KAI Divre IV Tanjungkarang mulai menerapkan  pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib vaksinasi booster atau dosis ketiga terhitung sejak Minggu 17 Juli 2022.

Dari pantauan Radar Lampung di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, setiap harinya sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 ada sekitar enam kereta api, yakni tiga kereta api keberangkatan dan tiga kereta api kedatangan. 

Untuk dua Kereta Api Keberangkatan dari Tanjungkarang-Baturaja yakni pukul 06.30 WIB (Kereta Api S6), dan pukul 13.30 WIB (Kereta Api S8).

Lalu satu Kereta Api Keberangkatan dari Tanjung Karang-Kertapati (Kereta Api S12) pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA:Soal Temuan Minyak di Pesisir Lamtim, Begini Klaim PHE OSES

Kemudian, dua kereta Api kedatangan yakni dari Batu Raja ke Tanjung Karang pukul 06.30 WIB (Kereta Api S5), dan pukul 14.00 WIB (Kereta Api S7).

Juga satu Kereta Api Kedatangan dari Kertapati-Tanjungkarang (Kereta Api S11) Pukul 08.30 WIB.

Kepala Stasiun Kereta Api Tanjungkarang Johong Andono membenarkan informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Stasiun Kereta Api Tanjungkarang mengikuti arahan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Manajemen Divre IV Tanjungkarang untuk mulai memberlakukan PPDN wajib vaksinasi booster atau dosis ketiga.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten Terapkan Syarat Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan

"Jika belum booster ditunda dulu keberangkatan atau bisa melaksanakan vaksin booster di klinik Kesehatan Mediska Stasiun, buka dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB dan ada juga layanan Posko Antigen jam 05.30 WIB-13.30 WIB," ujar Johong saat dihubungi Radarlampung.co.id pada Minggu, 17 Juli 2022.

Bagi calon penumpang kereta api berusia di atas 17 tahun ke atas dan baru vaksin I diminta untuk melakukan tes PCR.

Lalu, untuk calon penumpang Kereta Api berusia 6-17 tahun sebaiknya telah melaksanakan vaksin dua kali dan jika baru sekali maka diwajibkan tes PCR.

Kemudian, untuk di bawah 6 tahun diwajibkan pendampingnya telah melakukan vaksin booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: