Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten Terapkan Syarat Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan

Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten Terapkan Syarat Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan

Foto ilustrasi bandara. (Pixabay)--

Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Pesawaran Diduga Keracunan Usai Riungan

Kemudian, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan, operasional Airport Health Center didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen.

"Saat ini ada bandara AP II selalu membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut, misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022," ujar Akbar.

Karenanya, Angkasa Pura II memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Yakni dengan tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275 ribu dan di luar Jawa Rp300 ribu. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85 ribu

BACA JUGA:Tolak Beasiswa dari Sandiaga Uno, Ini Alasan Roy Citayem, Alasannya Bikin Pilu

Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022. 

Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan. 

Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

AP II saat ini mengelola 20 bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: