Pesisir Timur Laut Lampung Langganan Pencemaran, Walhi Lampung: Itu Akibat Kelalaian Negara

Pesisir Timur Laut Lampung Langganan Pencemaran, Walhi Lampung: Itu Akibat Kelalaian Negara

Limbah yang mencemari pesisir pantai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sejak Kamis, 14 Juli 2022, tim gabungan melakukan pembersihan. FOTO DLHPKPP LAMPUNG TIMUR --

BACA JUGA:Pencemaran Limbah Hitam Berpotensi Meluas Ke Perairan Kabupaten Lain

"Ini merupakan kejahatan luar biasa tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan seperti ayam sayur yang tidak berdaya," ucap Irfan dalam keterangan tertulisnya.

"Kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius, apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan," sambungnya. 

Padahal, menurut Irfan, pencemaran laut dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana, baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.

Bunyi pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

BACA JUGA:Kadin Sebut Penurunan Angka Kemiskinan Tanda Keberhasilan Pemimpin, Dengan Catatan Investasi Wajib Diperlancar

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 dan paling banyak Rp12.000.000.000,00.

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00.

Kemudian, Pasal 99 berbunyi, (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00  dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.

BACA JUGA:Lapor Pak! Ada Jalan Seperti Ini di Bandar Negeri Suoh

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak p9.000.000.000,00.

"Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah empat kali terjadi yang berulang adanya pencemaran limbah di laut Lampung dengan limbah yang serupa, yaitu minyak seperti oli berwarna hitam dan menyerupai aspal. Kini ke empat kalinya terjadi di pesisir timur laut Lampung," ungkapnya.

Menurut Irfan, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum sadar bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati, jangan mengesampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan lingkungan.

"Ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi dan bagaimana masyarakat Lampung dan laut Lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran saja pemerintah tidak mampu," ujarnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: