Sebar Konten Muatan Porno, Betro Divonis 34 Bulan

Sebar Konten Muatan Porno, Betro Divonis 34 Bulan

Betro Nurman Khalik mendengarkan vonis terhadap dirinya. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Betro Burman Khalik (44) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 18 Juli 2022. 

Majelis hakim yang diketuai Raden Ayu Riskiyati memvonis Betro dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Raden Ayu. 

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 10 bulan penjara," sambungnya saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Nekat Ngefly, Pemuda Tanggung Ini Diamankan Polisi

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Betro dengan denda Rp10 juta.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda selama tiga bulan penjara," ungkapnya. 

Usai mendengar penjelasan hakim bahwa ancaman pasal tersebut selama enam tahun penjara, Betro pun langsung menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," ungkapnya lirih. Jaksa penuntut umum Roosman Yusa pun menerimanya. 

BACA JUGA:Buat Laporan Soal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Brigadir J Bawa Video dan Surat Elektronik

Sebelumnya jaksa penuntut umum Roosman Yusa menuntut Betro dengan penjara selama tiga tahun. Dan pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. 

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Betro mengakibatkan korban merasa malu dan sedih.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan berlaku sopan dipersidangan, serta belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: