Nekat Ngefly, Pemuda Tanggung Ini Diamankan Polisi

Nekat Ngefly, Pemuda Tanggung Ini Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap pemuda yang sedang mengkonsumsi narkoba. Foto Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu

Pemuda tersebut adalah Rahmad Afiq (18), warga Jalan Cahaya H Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berawal dari penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika.

BACA JUGA:Buat Laporan Soal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Brigadir J Bawa Video dan Surat Elektronik

Pada Senin 11 Juli 2022, sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. 

Benar saja. Saat itu petugas menemukan seorang pemuda sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu.

"Dari tangan pemuda pelaku, petugas di lapangan menyita barang bukti (BB) tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua buah korek api gas," kata AKP Aris, Senin 18 Juli 2022.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Mengenai Penusukan di Indekos, Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: