Kuasa Hukum Brigadir J Beber Kejanggalan demi Kejanggalan, Termasuk Hilangnya 4 Ponsel Almarhum

Kuasa Hukum Brigadir J Beber Kejanggalan demi Kejanggalan, Termasuk Hilangnya 4 Ponsel Almarhum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat ponsel almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang hilang usai peristiwa Jumat petang 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dipertanyakan kuasa hukum keluarga korban: Johnson Panjaitan.

Terlebih lantaran adanya tudingan yang mengarahkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawati --istri Irjen Ferdy Sambo-- dengan memasuki kamar.

“Belum ada bukti yang menguatkan tiba-tiba Polisi mengumumkan korban melakukan tindakan pelecehan. Temasuk hasil otopsi, pihak keluarga tidak diberitahu, ini jelas memunculkan kejanggalan,” sesal Johnson Panjaitan, Senin 18 Juli 2022.

Senada disampaikan Johnson Panjaitan, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mendesak Polri membuka tabir gelap ini segamblang-gamblangnya.

BACA JUGA:Percakapan dengan Istri Irjen Ferdy Sambo di 4 Ponsel Milik Brigadir J jadi Bukti Petunjuk

“Saya sampaikan apresiasi dulu terhadap Kapolri yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Ini memudahkan penelusuran fakta oleh tim yang dibentuk,” ungkap Jerry Massie kepada Disway.id (induk Radarlampung.co.id), Senian 18 Juli 2022.

Bagi Jerry sangat wajar pihak pengacara menduga terdapat unsur penghaniayaan yang menyebabkan Brigadir J tewas. “Maka beberapa alat bukti yang bisa diungkap bisa diawali dari beberapa fakta,” ujar Jerry.

Pertama, lanjut dia, penggunaan pistol Glok yang kabarnya digunakan Bharada E. Dari mana senjata api tersebut didapat. Bila benar pistol tersebut milik Bharada E tentu ada izinnya. Sejak kapan pistol tersebut mendapat izin.

“Bharada E itu hanya Tamtama, sementara senjata jenis ini hanya bisa dipakai oleh perwira menengah ke atas,” sebutnya.

BACA JUGA:Soal Nonaktifnya Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dan Peluangnya sebagai Saksi, Begini Penjelasan Lengka

“Kedua perlu dilihat rekam jejak Bharada E apakah benar dia penembak jitu. Kalau penembak jitu secara pengalaman pun bisa dilihat faktanya. Sering latihan di mana, prestasinya apa,” lanjut Jerry.

Ketiga, alat bukti lainnya berupa CCTV. Siapa sebenarnya yang memerintahkan pencopotan CCTV di rumah tempat kejadian perkara.

“Alasannya kenapa dicopot yang kabarnya dilakukan pacakejadian, siapa yang memerintahkan pencopotan CCTV itu. Kalau rusak sejak kapan rusaknya,” cecarnya.

Dan keempat, perlu adanya penelusuran percakapan antara Brigadir J dengan Putri Chandrawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: