Rusak Pintu Pakai Linggis Lalu Curi Alkon, Blender, sampai Makanan di Kolam Renang

Rusak Pintu Pakai Linggis Lalu Curi Alkon, Blender, sampai Makanan di Kolam Renang

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka adalah DS (23), warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air atau alkon dan peralatan milk kolam renang di Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 25 Juni 2022 lalu. Modusnya, tersangka merusak pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang. Setelah itu membawa kabur alkon, blender, beserta makanan dan minuman ringan.

Dari laporan pengelola kolam renang dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka, Senin 18 Juli 2022 pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Pandemi Belum Berakhir, Satgas Bakal Aktifkan Lagi PeduliLindungi

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa alkon dan blender. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Johanes. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: