Diskes Lampung Barat Warning Apotek dan Toko Obat, Jual Sembarang Obat, Tunggu Sanksi Tegas!

Diskes Lampung Barat Warning Apotek dan Toko Obat, Jual Sembarang Obat, Tunggu Sanksi Tegas!

Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat memberikan pengarahan kepada anak-anak yang kedapatan ngefly dengan obat batuk. --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.IDDinas Kesehatan (Diskes) Lampung Barat mengingatkan seluruh pengelola apotek dan toko obat, untuk menjual obat-obatan sesuai aturan yang ada. 

Hal ini mengingat maraknya penyalahgunaan obat batuk yang mengandung bahan aktif dextromethorphan di kalangan remaja.

Kepala Diskes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada apotek maupun toko obat, yang menjual obat-obat keras tanpa resep dokter. 

"Kami mengingatkan kepada pengelola apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat keras. Khususnya yang mengandung bahan aktif dextromethorphan tanpa resep dokter, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan," tegas dr. Widyatmoko Kurniawan, Selasa 19 Juli 2022.

BACA JUGA: Waduh! Ratusan Anak di Lampung Barat ‘Ngefly’ Dengan Obat Batuk

Sementara, terkait mudahnya membeli obat batuk jenis Ifarsyl yang banyak disalahgunakan di toko online, Dinas Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan BBPOM Bandar Lampung untuk mencarikan solusi bersama.

"Iya, dari info yang kami dapat, pembelian mudah melalui toko online. Nah, terkait itu kami akan koordinasikan ke BBPOM," kata dia.

Selain itu, terus dr. Widyatmoko Kurniawan, pihaknya mengimbau seluruh orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.

Sebab penyalahgunaan obat batuk untuk mabuk-mabukan, akan berdampak pada kesehatan dan masa depan anak.

BACA JUGA: Pemasok Obat Batuk untuk ‘Ngefly’ Memiliki Usaha Di Sini

"Risiko bisa meninggal karena over dosis jika dikonsumsi berlebihan. Karena seyogyanya obat batuk jenis tersebut hanya bisa dikonsumsi maksimal empat tablet per hari, dan itupun harus dengan resep dokter," sebutnya.

Ia juga mengaku perihal proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pihaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli. 

"Tentu kami siap membantu pihak kepolisian, dan tim hukum kesehatan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian prihal kefarmasian. Begitu juga dengan ikatan Apoteker juga telah dimintai keterangan," pungkasnya.

Diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan 18 remaja yang menyalahgunakan obat batuk Ifarsyl. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: