Soal Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan di MK, Ini Kata Rektor Unila

Soal Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan di MK, Ini Kata Rektor Unila

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MS.i,. (Unila.ac.id)--

BACA JUGA: MK Tetapkan Pencabutan Permohonan dan Penarikan 6 Mahasiswa Unila

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa yang berasal dari salah satu kampus di Lampung terindikasi memalsukan tanda tangan pemohon dalam sidang yang berlangsung di level Mahkamah Konstitusi (MK).  

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu 13 Juli 2022 itu, semestinya beragendakan perbaikan permohonan.

Namun, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga Daniel Yusmic P. Foekh mendapati kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.

BACA JUGA: Penjelasan FH Unila Mengenai Enam Mahasiswanya Terlibat Pemalsuan Uji Materil UU IKN, Wakil Dekan 1: Bukan Dig

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini?" tanya Arief kepada para Pemohon yang hadir secara daring, melansir dari situs resmi MK.

"Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” terka Arief.

Awalnya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka tersebut asli. Bahkan mereka menegaskan bahwa tanda tangannya berupa tanda tangan digital.

Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief menekankan bakal memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

BACA JUGA: Rektor Unila Singgung Guru Besar yang Kurang Produktif, Begini Pesannya

“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna?," tanya Arief.

"Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” sebut Arief.

Tak lama dari itu, salah seorang Pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya.

Ia menyebut bahwa dari enam Pemohon, sebanyak dua Pemohon tak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Atas hal tersebut, Pemohon meminta maaf kepada Panel Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: