Belum Bisa Ungkap Kasus Penusukan di Langkapura, Ini Kesulitan yang Dialami Polsek TKB

Belum Bisa Ungkap Kasus Penusukan di Langkapura, Ini Kesulitan yang Dialami Polsek TKB

Kapolsek TKB, Kompol Mujiono. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) hingga kini belum bisa mengungkap mengenai pelaku penusukan yang dialam oleh TSN (15), yang ditusuk di indekos miliknya yang berada di Langkapura, Bandar Lampung, pada 5 Juli 2022 lalu.

Dijelaskan oleh Kapolsek TKB, Kompol Mujiono bahwa pihaknya masih menemui kendala, karena saat ini korban belum bisa dimintai keterangan mengenai kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan, karena korban masih dirawat di RSUDAM Lampung.

Selain itu juga tidak ada saksi yang hingga kini melihat secara langsung mengenai adanya peristiwa penusukan itu.

Lalu untuk teman dekat korban sendiri berinisial E (17) masih dilakukan pengawasan oleh pihaknya. "Karena diduga FE ini berpindah-pindah tempat domisilinya," katanya, Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Kompolnas Beber Skenario Perihal Otopsi Ulang Brigadir J

Hal yang lainnya yakni salah satu kamera CCTV mengarah ke lokasi kejadian pun dalam keadaan rusak dan mati.

Namun pihaknya terus berupaya untuk mengungkap peristiwa penusukan yang dialami oleh korban ini. Seperti melakukan pemeriksaan kepada ayah kandungnya dan beberapa saudara maupun teman dekat korban.

Pihaknya juga sudah mengirimkan sampel darah milik korban ke Laboratorium Forensik Sentul Bogor untuk dilakukan pemeriksaan forensik. 

BACA JUGA:Fix Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Budi Herdi Susianto Senasib dengan Ferdy Sambo

"Kami juga sudah mengedintifikasi nomor dari pacar korban ini, dan melakukan pemeriksaan terhadap teman akrab pelaku," katanya.

Kompol Mujiono menambahkan pihak kepolisian TKB masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut namun belum bisa mengungkapkan siapa pelakunya karena

saksi utama tindak pidana korban masih belum dapat memberi keterangan secara fokus karena lukanya yang belum sembuh."Dan beberapa orang diduga pelaku pidana yang disebut setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi tidak dapat dibuktikan," jelasnya. 

BACA JUGA:Berkhianat kepada Negara, Satu Prajurit TNI AD Yotam Bugiangge Bergabung dengan KKB

Lalu, dalam tindak pidana ini keterangan saksi baru memenuhi satu saksi (FI) yang melihat terlapor Ferdian berada di kamar kos korban setelah sesaat terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: