BPOM Intruksikan Produk Es Krim Haagen-Dazs Ditarik, Ini Penyebabnya
Es krim Haagen-Dazs rasa vanila. (Foto: Dok. Internet)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan importir segera menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis dari pasar Indonesia.
Perintah penarikan tersebut lantaran es krim Haagen-Dazs rasa vanila mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," sebut Badan POM, dalam siaran pers tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022.
BPOM pun menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila hingga produk tersebut dipastikan aman.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi Gunakan Kendaraan Listrik di PLN E-Mobility Day
Sementara, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap bisa beredar di Tanah Air.
Adapun penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila tersebut berawal dari informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 silam.
Informasi itu menyebutkan ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan pada produk tersebut.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik berkenaan penarikan secara sukarela es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen, gegara mengandung EtO.
BACA JUGA:Soal Ganja Medis, Pemerintah dan DPR Perlu Merespons Putusan MK
Sedangkan pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk menarik produk tersebut.
Produk yang ditarik yakni es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup.
Sementara, produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM serta beredar di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: