Gubernur Arinal Ikuti Rapat Pembahasan Revitalisasi dan Evaluasi Anjungan TMII
--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti rapat pembahasan revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Evaluasi Anjungan milik Pemprov di TMII, yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, secara virtual meeting, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu 20 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan bahwa tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk memugar TMII yang memang sudah lama belum dipugar.
Selain itu, beberapa dari banyaknya anjungan juga belum dirapikan, sehingga perlu pembahasan dan persiapan untuk merapihkan anjungan tersebut.
Suhajar menjelaskan, Presiden Jokowi menginginkan dilakukannya revitalisasi.
BACA JUGA:Mortir Ditemukan Warga di Selokan, Unit Jibom Gegana Polda Lampung Turun Tangan
"Dan hari ini, kita bertemu untuk bergerak bersama melakukan evaluasi revitalisasi anjungan di TMII," jelasnya.
Harapannya, setelah dilakukan revitalisasi maka dapat menonjolkan bangunan khas daerah, ramah lingkungan, hingga ramah kaum difabel.
Para pihak yang dilibatkan dalam revitalisasi akan diperluas. Tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga pemerintah provinsi yang akan berpartisipasi dalam revitalisasi.
BACA JUGA:Siap-siap, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Segera Diumumkan
Keterlibatan daerah, akan dikhususkan pada perbaikan di koridor anjungan masing-masing provinsi, dan diharapkan semua provinsi untuk ikut berpartisipasi.
Seperti diketahui, TMII merupakan salah satu ikon wisata Indonesia yang legendaris. Sebuah wahana wisata yang sarat seni dan budaya Indonesia.
Taman rekreasi ini memiliki luas area 150 hektare dan berlokasi di bilangan Jakarta Timur.
Dibangun pada tahun 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, TMII menyuguhkan segala macam kebudayaan dari seluruh suku dan budaya yang ada di Indonesia, sehingga keberadaannya ini menjadikannya sebagai wadah dan sarana pemersatu bangsa.
BACA JUGA:Kadiskes Lampung dr. Reihana Diperiksa 3 Jam, Begini Penjelasan Dirreskrimsus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: