Pencemaran Laut Lampung, KLHK Turun ke Lapangan untuk Pulbaket

Pencemaran Laut Lampung, KLHK Turun ke Lapangan untuk Pulbaket

Limbah yang mencemari pesisir pantai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. FOTO DLHPKPP LAMPUNG TIMUR --

"KLHK yang mengambil alih penanganannya. Kita hanya mem-backup," ujarnya.

Ditanya apakah akan ada tersangka terkait kebocoran pipa bawah laut ini, Arie menyatakan pasti ada.

"Sudah pasti ada tersangka. Nanti penyidikan dilakukan Gakkum KLHK. Bagian penindakan KLHK yang merilis. Maunya sih kita yang merilis," ungkapnya.

Dalam kilas balik kasus pencemaran laut Lampung beberapa tahun silam yang juga ditangani Polda Lampung, mantan Manajer Teknik PT Pelindo II Panjang Yoga Suryadharma menjadi tersangka.

BACA JUGA:Siap-siap, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Segera Diumumkan

Perjalanan kasus ini juga cukup panjang. Kasus ini dilaporkan  Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel). 

Direktur Walhi Irfan Tri Musri menyatakan dalam kasus pencemaran lingkungan diharapkan tidak ada asas pembiaran.

"Siapa pun yang menangani kasus ini, jangan sampai ada pembiaran. Harus ada sanksi hukum, baik pidana atau perdata. Kasus-kasus sebelumnya juga tidak jelas pandangannya," katanya.

Kasus pencemaran lingkungan di perairan Lamtim, kata Irfan, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pelindo II Panjang beberapa tahun lalu.

"Bedanya dalam kasus PT Pelindo II Panjang dulu, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi. Artinya, ada masyarakat nelayan keramba yang dirugikan. Dampak pencemaran lingkungan menyebabkan ribuan ikan kerapu mati," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: