Rekanan Sudah Selesaikan Pembayaran Kerugian Negara, Pembangunan Gedung di Lanjutkan

Rekanan Sudah Selesaikan Pembayaran Kerugian Negara, Pembangunan Gedung di Lanjutkan

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rekanan atau pihak ketiga pembangunan gedung bedah terpadu dan gedung perawatan Neurologi  Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) telah mengembalikan kerugian negara yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung TA 2021.

Di mana dijelaskan dalam temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung menilai dalam kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 juta.

Karenanya, rekanan harus mengembalikan sejumlah dana tersebut karena dinilai menyebabkan kerugian negara.

Maka, per 20 Juli kemarin, rekanan tersebut telah melunasi kewajiban berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung. Hal ini di ungkapkan Direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura pada Jumat, 22 Juli 2022. 

BACA JUGA:Calon Tersangka Kasus KONI Lebih dari Satu Orang

"Pembayaran kekurangan gedung sudah diselesaikan oleh pengembang. Pembayaran dimulai dua tahap, tahap pertama Rp300 juta dan tahap kedua lunas 20 Juli kemarin Rp2,7 miliar. Jumlahnya sesuai rekomendasi BPK," kata Lukman.

Lukman menegaskan atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, sesuai dengan Rekomendasi BPK RI terkait pengembalian kelebihan pembayaran merupakan tanggungjawab rekanan pelaksana pembangunan.

Dalam melaksanakan rekomendasi BPK RI Manajemen RSUDAM Provinsi Lampung telah melakukan upaya secara Administratif melalui surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak rekanan pelaksana pembangunan.

"Dengan demikian sudah dibayarkan dan sudah diselesaikan pada 20 Juli lalu. Selanjutnya pembangunan gedung akan segera di lanjutkan," kata Lukman.

BACA JUGA:Perputaran Uang di Stan Dinas Perindustrian Capai Rp 25 Juta per Hari

Guna mengetahui lebih lanjut kondisi gedung pasca dibangun, RSUDAM telah meminta penilaian dari tim ahli Universitas Bandar Lampung (UBL). Di mana, berdasarkan penilaian tim ahli sudah mendapatkan rekomendasi untuk kembali di lanjutkan.

"Jadi kami sudah meminta penilaian tim ahli dari UBL. Hasilnya sudah merekomendasikan untuk dapat dilanjutkan. Menurut penilaiannya  tidak ada kemiringan atau hal lain yang mengancam, karenanya direkomendasikan untuk dilanjutkan," lanjut Lukman.

Dengan kembali dilanjutkan pembangunannya, ini juga ditandai dengan kembali dibukanya tender pembangunan. Seperti yang terpantau di laman LPSE milik Pemprov Lampung, https://www.lpse.lampungprov.go.id/eproc4.

Di dalam laman LPSE memang disebutkan lelang kembali dibuka. Yakni lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu dengan nilai pagu paket Rp32,11 miliar. Di mana saat ini masih mulai pendaftaran hingga 25 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: