Siltap Aparat Pekon di Pesisir Barat Cair Agustus, Tapi Baru Dua Bulan
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengupayakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan aparatur pekon, Agustus mendatang.
Namun, pembayaran yang bersumber dari Alokasi Dana Pekon (ADP) 2022 itu baru untuk bulan April dan Mei. Sedangkan Juni hingga Juli belum bisa dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat Kasmir mengatakan, untuk pembayaran tersebut melihat kondisi keuangan di kas daerah yang belum maksimal.
BACA JUGA: Kabupaten Tanggamus Raih KLA 2022 Katagori Nindya
Untuk siltap dua bulan tersebut Pemkab Pesisir Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
“Besaran siltap untuk 116 pekon di Pesbar ini secara keseluruhan mencapai Rp 2,8 miliar per bulan. Total dua bulan, sebesar Rp 5,6 miliar,” kata Kasmir.
Kasmir berharap seluruh peratin maupun aparatur pekonnya agar bersabar. Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini masih belum maksimal.
BACA JUGA: Mengejutkan! Pengacara Sebut Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan di Magelang
Meski begitu, Pemkab Pesisir Barat akan mengupayakan agar ke depan, semua penghasilan tetap peratin dan aparatur pekon bisa terus dimaksimalkan dan terealisasi setiap bulannya.
“Untuk siltap April-Mei yang akan direalisasikan pada Agustus nanti, mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa dibayarkan,” jelasnya.
Kasmir mengharapkan, ke depan dalam penyaluran siltap bisa dilakukan setiap bulan. Karena itu juga merupakan harapan aparatur pekon.
BACA JUGA: Serahkan Puluhan Bukti, Keluarga Menduga Brigdir J Dihabisi di Lokasi Ini
Namun, dalam pencairan siltap tersebut tentunya selain menyesuaikan kondisi anggaran yang ada, juga tetap menunggu berkas usulan pencairan dari masing-masing pekon.
“Siltap merupakan salah satu yang dinantikan oleh aparatur pekon setiap bulannya. Karena itu sangat dibutuhkan oleh aparatur pekon baik peratin, juru tulis, kepala urusan, dan perangkat pekon lainnya,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: