Bolehkah Pelaku Tabrak Lari Kabur Karena Takut Diamuk Massa? Begini Penjelasan Pak Polisi

Bolehkah Pelaku Tabrak Lari Kabur Karena Takut Diamuk Massa? Begini Penjelasan Pak Polisi

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko. (Foto Dok. Pribadi)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lantaran khawatir menjadi korban amuk massa, tak jarang terduga pelaku tabrak lari seketika tancap has.

Dalam benak pelaku tabrak lari, jika berhenti di tempat kejadian perkara (TKP), khawatir dirinya menjadi korban amuk massa.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko mewakili Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan beberapa hal tentang yang harus dilakukan terduga pelaku tabrak lari.

Agus mengungkapkan, pelaku tabrak lari bila kabur melarikan diri dan tidak melapor ke polisi bisa dikenakan pasal berlapis.

BACA JUGA:Heboh Soal Senjata US Army Diamankan Bea Cukai Lampung, Begini Penjelasan Pelindo

"Namanya berlapis itu dia (pelaku), kalau sudah tau ada yang dia tabrak tapi dia tidak menolong. Tidak melapor ke polisi, terus dia berlari (kabur)," kata Agus saat dihubungi Radar Lampung pada Minggu, 24 Juli 2022.

Pasal berlapis yang dimaksud yakni pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kalau didoubelin (berlapis) itu dia bisa dikenakan 310 UU LLAJ kelalaian menyebabkan kecelakaan. Kemudian, 312 UU LLAJ karena lari tak bertanggungjawab atau tidak melaporkan ke polisi," kata Agus.

Dalam pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas bakal terancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Heboh! 1 Tricon Container US Army Dikabarkan Disegel Bea Cukai Lampung

"Kalau luka berat ancaman sampai 5 tahun, kalau sampai meninggal dunia bisa lebih (dari 5 tahun)," terangnya.

Kemudian, untuk tabrak lari, pasal 312 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi terdekat.

"Baik luka berat maupun luka ringan, bisa terancam 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta," terang Agus.

Namun, bila pelaku yang menabrak takut diamuk massa, diperbolehkan untuk kabur ke kantor polisi terdekat atau ke Kantor Unit kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), bukan ke tempat lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: