Bolehkah Pelaku Tabrak Lari Kabur Karena Takut Diamuk Massa? Begini Penjelasan Pak Polisi

Bolehkah Pelaku Tabrak Lari Kabur Karena Takut Diamuk Massa? Begini Penjelasan Pak Polisi

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko. (Foto Dok. Pribadi)--

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Masih Pertanyakan Soal Pelecehan kepada Putri Candrawathi

"Silahkan lari untuk menyelamatkan diri karna takut diamuk masa, tapi larinya ke kantor polisi. Jangan lari terus menghilang, itu namanya tabrak lari," terang Agus.

Menurutnya, ada beberapa alasan pelaku tabrak lari. Salah satunya bila berhenti dia takut di massa orang, terkait ini sebaiknya dia lari ke kantor polisi.

"Bukan kabur ngilang begitu saja, terus setelah ketangkap mengaku takut di massa orang. Maka bakal kena 312 UU LLAJ. Kalau lari ke kantor polisi paling kena yang 310 UU LLAJ aja," imbuhnya.

Agus juga turut mengimbau kepada korban tabrak lari untuk segera lapor ke polisi terdekat.

BACA JUGA:Penjelasan Mabes Polri Mengenai Pra Rekonstruksi di Kediaman Irjen Ferdy Sambo: Atensi Presiden Joko Widodo

"Lapor ke polisi atau langsung ke Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung. Dan mesti tau siapa yang dilaporkan. Harus jelas, apa kendaraannya, apa warnanya. Yang penting catat plat kendaraannya," kata Agus.

"Kalau ada yang dibonceng korban, yang dibonceng bisa jadi saksi. Jika seperti itu bisa kita penyelidikan. Intinya, jika terjadi tabrak lari langsung lapor ke Kantor Unit Laka," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: