Penjelasan Mabes Polri Mengenai Pra Rekonstruksi di Kediaman Irjen Ferdy Sambo: Atensi Presiden Joko Widodo

Penjelasan Mabes Polri Mengenai Pra Rekonstruksi di Kediaman Irjen Ferdy Sambo: Atensi Presiden Joko Widodo

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pra rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman Irjen Ferdy Sambo mengenai aksi tembak menembak antar polisi, yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prestyo, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo mengatensi agar kasus ini harus diungkap dengan sejelas-jelasnya.

"Demikian juga komitmen dari bapak Kapolri, dengan dibetuknya Tim Khusus ini, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri sangat konsen bawa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelasnya juga kepada publik," ujar Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2022.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan, ada kaidah-kaidah yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail.

BACA JUGA:Mengejutkan! Pengacara Sebut Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan di Magelang

"Karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan," tegasnya.

Menurut Irjen Dedi, kegiatan Pra-Rekostruksi pada hari ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri oleh tim Inafis, kemudian dari laporan forensik (Lapfor) juga kedokteran forensik.

"Ini semuanya menunjukkan bahwa sesuai dengan perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian kasus pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ada dua konsekuensi," jelas Irjen Dedi.

"Yang pertama konsekuensi secara yuridis, bukti materil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi. Kedua, karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear," paparnya.

BACA JUGA:Ini Suasana Pra Rekonstruksi Baku Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih yang dapat dibuktikan secara saintifik," lanjutnya.

Irjen Pol Dedi juga menerangkan perbedaan antara Pra-Rekonstruksi yang dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dengan di TKP.

"Kalau di BPMJ Prarekon itu harus ada peran pengganti, pengganti sesuai dari hasil keterangan para saksi dan juga temuan dari tim lapfor, inafis, dokpol itu dipadukan.

"Setelah dipadukan, kalau ada hal yang lain menurut penyidik masih didalami dalam proses pendidikannya, itu harus didalami," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: