Keberatan Perpanjang HGU, Pedagang Pasar Bandar Jaya Minta Pendampingan Hukum

Keberatan Perpanjang HGU, Pedagang Pasar Bandar Jaya Minta Pendampingan Hukum

FOTO M TEGAR MUJAHID - Para perwakilan pedagang Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, saat meminta pendampingan kuasa hukum.--

BANDAR LAMPUNG, radarlampung.co.id - Asosiasi Pedagang Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, Lampung, menyampaikan keberatan dan penolakan terkait rencana Pemkab Lampung Tengah untuk melakukan perpanjangan sewa atas ruko, toko, kios, dan los hamparan pada Juli 2022.

Keberatan ini disampaikan saat meminta bantuan penyelesaian masalah ini kepada kuasa hukum Sopian Sitepu di Bandar Lampung.

Ketua Asosiasi Pedagang Bandar JayaMalia Herlina menyatakan keberatan dan penolakan ini karena berpegang teguh terhadap kesepakatan antara para pedagang Pasar Bandar Jaya yang diwakili oleh ketua Himpunan Pedagang saat itu, Pemkab Lamteng yang diwakili oleh Sekkab, dan pengembang pembangunan Pasar Bandar Jaya saat itu.

"Para pihak telah menyepakati bahwa jangka waktu para pedagang dapat menempati ruko, toko, kios, dan los hamparan di Pasar Bandar Jaya adalah selama 22 tahun sejak 2003 sampai  2025," katanya.

BACA JUGA:DP3AKB Pesisir Barat Mengutuk Keras Pelaku Persetubuhan Anak

Kesepakatan tiga pihak itu, kata Malia, juga dipertegas/dikuatkan lagi dengan surat penegasan dari Pemkab Lampung Tengah yang dibuat oleh Sekkab saat itu. "Menyatakan bahwa masa waktu perjanjian untuk para pedagang dapat berdagang di bangunan/tempat berdagang di Pasar Bandarjaya adalah sampai dengan 2025," ujarnya.

Kesepakatan ketiga pihak itu, kata Malia, dibuat karena pada 2001 sesuai janji dan/atau kewajiban dari pengembang dan Pemkab Lampung Tengah saat itu untuk dapat merenovasi gedung-gedung bangunan di Pasar Bandar Jaya yang seharusnya selesai pembangunan, sampai Oktober atau November 2002.

"Namun, harus tertunda atau terlambat sampai dengan Mei 2003. Atas kejadian terlambatnya pembangunan Pasar Bandar Jaya sangat merugikan para pedagang yang tidak dapat menempati dan memanfaatkan gedung-gedung bangunan di Pasar Bandarjaya tepat waktu. Ini sesuai yang dijanjikan oleh pemda dan pengembang saat itu adalah selama 22 tahun," ungkapnya.

Sekarang ini, kata Malia, para pedagang mendapat tekanan-tekanan dari pihak Pemkab Lampung Tengah yang memerintahkan agar mau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa (HGB dan/atau hak pakai) yang dimiliki saat ini.

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tanggapi Temuan Satu Kontainer Senjata US Army di Pelabuhan Panjang

"Padahal sebagaimana yang telah  disampaikan tadi bahwa seharusnya perjanjian itu baru akan diperpanjang pada  2025. Tekanan-tekanan itu membuat kami pedagang resah dan terganggu dalam berdagang. Terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19," katanya.

Karena itu, kata Malia, para pedagang mohon Pemkab Lampung Tengah mematuhi dan memedomani kesepakatan 2003. "Sekali lagi jangan ada pemaksaan kepada pedagang sebelum 2025," tegasnya.

Terkait hal ini, Sopian Sitepu menyatakan pihaknya akan mendampingi para pedagang. "Kita akan dampingi para pedagang untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan berkirim surat terlebih dahulu kepada bupati dan dewan," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: