Baru 13,17 Persen Warga Tanggamus Dapat Booster

Baru 13,17 Persen Warga Tanggamus Dapat Booster

--

BACA JUGA: Pemeriksaan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Gunakan Dua Cara Ini

”Total jumlah pos pelaksanaan kegiatan Gebyar Vaksinasi Covid-19 se-Tanggamus ada 48 pos," terang Marhaen. 

Sebelumnya, gubernur dan bupati/wali kota diminta segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022. Isinya tentang percepatan vaksinasi dosis ketiga kepda masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, surat edaran untuk mendukung strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir vaksinasi booster di Indonesia.

BACA JUGA: Giliran Hewan Ternak di Wilayah Kerja Puskeswan Bulok Divaksin PMK  

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal ZA, Selasa 12 Juli 2022. 

Karena itu, kepala daerah harus mengintensifkan upaya dan sumber daya dalam percepatan booster. Kemudian melaporkan tindak lanjut surat edaran kepada Menteri Dalam Negeri.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini mulai berlaku 17 Juli mendatang. 

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Lampung, Dua Penumpang Tewas

Beberapa ketentuan diatur dalam surat edaran yang diterbitkan 8 Juli tersebut. Berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: