Kawal Kasus Tewasnya Napi Anak, Anggota Komisi III DPR RI Desak Evaluasi Sistem Pengawasan

Kawal Kasus Tewasnya Napi Anak, Anggota Komisi III DPR RI Desak Evaluasi Sistem Pengawasan

FOTO DOK. TAUFIK BASARI - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari bertemu dengan keluarga dari napi anak meninggal di LPKA Pesawaran, Selasa 26 Juli 2022.--

Bandar lampung, radarlampung.co.id - Anggota komisi III DPR RI daerah pemilihan Lampung 1 Taufik Basari mengungkapkan keprihatinan mendalam.

Atas tewasnya anak berinisial RF (17) yang merupakan warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran.

Taufik yang pada Senin, 26 Juli 2022, bertemu langsung dengan pihak keluarga korban di Bandar Lampung, mengatakan, akan mengawal kasus ini. Dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.

"Saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini kepada keluarga korban. Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi karena prinsipnya setiap orang yang dititipkan di lembaga yang di bawah tanggung jawab negara harusnya dijaga, dirawat, dilindungi, dan ditangani dengan baik" jelas Taufik Basari.

 BACA JUGA:Unila Beri Pendidikan dan Latihan untuk Penerima Beasiswa

Taufik Basari juga mendorong agar dilakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan di LPKA Pesawaran tersebut. Sehingga kasus tewasnya warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak terulang kembali.

Dan dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi. Menurut Taufik Basari, ini penting jadi evaluasi agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama. Harus diantisipasi terjadinya kekerasan di dalam lapas.

Kemudian, jika ada warga binaan yang butuh pertolongan segera, baik karena sakit ataupun menjadi korban kekerasan, maka harus secepatnya ditangani.

“Tidak boleh ada pembiaran atau keterlambatan penanganan karena akan berimbas pada keselamatan jiwa seseorang," jelas Taufik Basari.

 BACA JUGA:Mau Maling Ayam, Motor Hilang

Dirinya juga meminta Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan penjelasan yang terbuka, transparan, tanpa ada yang dilindungi, dan ditutup-tutupi. Baik kepada keluarga korban maupun kepada publik.

Karena keluarga korban dan publik berhak untuk mengetahui hal yang sesungguhnya terjadi.

"Harus disampaikan terbuka, dijelaskan ke keluarga korban, disampaikan ke public. Jika ada kekurangan dan hal-hal yang memang menjadi kelemahan dan kekeliruan harus diakui dan segera dibenahi," bebernya. 

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda Lampung) sudah menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka penganiayaan yang menyebabkan RF (17), tewas.

 BACA JUGA:Listrik Padam di Tanggamus, Ternyata Ini Penyebabnya

Taufik Basari mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung dan berharap terdapat sanksi juga terhadap pihak-pihak yang telah lalai menjalankan tugasnya di LPKA Pesawaran sebagai pembelajaran bersama.

Empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: