Uangnya Dipinjam dan Tidak Dikembalikan, Korban Malah Dilaporkan Soal Pencemaran Nama Baik

Uangnya Dipinjam dan Tidak Dikembalikan, Korban Malah Dilaporkan Soal Pencemaran Nama Baik

Laporan penipuan yang dilayangkan Fabrida Wati ke Polresta Bandar Lampung. Foto Dok--

"Saya telah melaporkan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Bandar Lampung dan telah menerima perkembangan hasil penyidikan Bandar Lampung Nomor B / 1507.c / VII / 2022 / Reskrim  pada 22 Juli 2022," jelasnya.

Oleh sebab itu, Febrida berharap kepada pihak kepolisian untuk tidak memihak tetapi melakukan penyelidikan seadil-adilnya.

Ia juga memohon kepada oknum itu untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar.

"Kembalikan hak saya  karena itu deposito ibu untuk makan tiap bulan dalam 2 tahun ini tersiksa ibu. Tapi saya yakin dan percaya dengan Allah," jelas dia. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan telah menerima laporan itu. "Untuk saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan oleh tim Penyidik Satreskirim Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: